paradapos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan penjelasan terkait ketentuan yang mengizinkan presiden dan menteri untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye politik.
Menurut KPU, hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengizinkan pejabat tinggi negara untuk terlibat dalam kampanye.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa Pasal 281 Ayat 1 UU Pemilu memberikan izin kepada presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota untuk berpartisipasi dalam kegiatan kampanye.
Hal ini disampaikannya saat dihubungi pada Rabu (24/1/2024).
Idham menekankan bahwa dalam pelaksanaan kampanye, presiden dan menteri dilarang menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, presiden dan menteri diwajibkan mengambil cuti jika ingin terlibat dalam kegiatan kampanye.
"Sebagaimana diatur, dalam persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara," ungkapnya.
Terkait dengan fasilitas pengamanan, Idham menjelaskan bahwa presiden dan menteri diizinkan menggunakan fasilitas pengamanan sesuai dengan ketentuan UU Pemilu.
Fasilitas pengamanan dianggap sebagai pemuatan dalam aturan tersebut.
“Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Idham menegaskan, KPU tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait potensi konflik kepentingan.
Menurutnya, peran KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu hanya mencakup penyampaian informasi terkait norma yang ada dalam UU Pemilu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa presiden berhak berkampanye dan memihak dalam proses politik.
Namun, pentingnya Jokowi untuk tidak menggunakan fasilitas negara selama kampanye, mengingat status pejabat publik yang juga berperan sebagai pejabat politik.
Artikel Selanjutnya
Jimly Asshiddiqie Sebut Pemakzulan Presiden Jokowi Karena Ada Pihak yang Takut Kalah, PDIP: Kita Jadikan Kritik
Tags
presiden joko widodo (jokowi)
uu pemilu
republik indonesia
RI
Idham Holik
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Artikel Terkait
Jokowi Ungkap Reaksi soal Logo Wajahnya Dihapus Projo: Dukung Prabowo
PP 38/2025: Akses Pendanaan Murah dengan Bunga Ultra-Rendah untuk Pemda & BUMN
Prabowo & Jonan Bahas Program Kerakyatan: Dukungan untuk MBG, Koperasi Desa, dan Sekolah Rakyat
Ekonomi Hijau Indonesia: Strategi, Perpres 110/2025, dan Dampaknya