paradapos.com - Presiden Jokowi menjawab pertanyaan terkait kapan dirinya akan kampanye di Pilpres 2024.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Kata Jokowi, dalam UU Pemilu tersebut menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
Baca Juga: PP Muhammadiyah Menilai Pernyataan Jokowi Merusak Netralitas, Presiden Boleh Kampanye
"Saya menyampaikan ketentuan Undang-undang saja sudah ramai," kata Jokowi, Senin 29 Januari 2024.
Jokowi mengakui sering diajak putranya untuk berkeliling Indonesia. Namun, Jokowi enggan memenuhi undangan tersebut.
Baca Juga: Satu Anggota KPPS di Pangandaran Dipecat Usai Acungkan Dua Jari Hingga Menyebut Nama Prabowo
Artikel Terkait
Prabowo Beri Julukan Don Si Kancil ke Dasco & Pesan Legacy untuk Kader Gerindra
Roy Suryo Diperkirakan Lanjut ke Pengadilan Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Jusuf Kalla Buka Suara Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Kita Harus Terima Kenyataan
Roy Suryo Ditahan, Ijazah Jokowi Akan Diuji di Sidang: Fakta Terbaru