SINAR HARAPAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penyebab masih terus berkembangnya investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa pertumbuhan ini utamanya dipicu oleh kurangnya literasi keuangan masyarakat, yang mendorong peningkatan permintaan terhadap investasi ilegal dan pinjol ilegal.
“Beberapa orang mungkin memiliki tingkat literasi yang belum memadai tentang dasar-dasar produk/layanan keuangan, pengelolaan investasi dan keuangan pribadi sehingga tidak menyadari pentingnya memeriksa izin resmi dari otoritas yang berwenang terkait penawaran produk/layanan keuangan sebelum berinvestasi,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta yang dikutip Sabtu 13 Januari 2024.
Baca Juga: Soal Merger BABP dan NOBU, Begini Respon OJK
Friderica menjelaskan bahwa beberapa individu mungkin kurang paham mengenai dasar-dasar produk/layanan keuangan, pengelolaan investasi, dan keuangan pribadi sehingga mereka tidak menyadari pentingnya memeriksa izin resmi dari otoritas terkait sebelum berinvestasi.
Literasi keuangan digital masyarakat juga dianggap masih rendah, khususnya dalam menghadapi tawaran pinjol ilegal yang terkait dengan informasi di perangkat digital, seperti ponsel.
Rendahnya tingkat literasi keuangan juga menyebabkan banyaknya korban investasi ilegal.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat