PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memberikan penjelasan terbuka dan jelas terkait keputusannya mengubah status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Desakan ini disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menilai langkah tersebut berpotensi menciptakan kesan adanya perlakuan khusus terhadap seorang tersangka kasus korupsi kuota haji. Perubahan status ini pertama kali terungkap bukan dari pernyataan resmi KPK, melainkan dari pihak keluarga tersangka lain, sebelum akhirnya dikonfirmasi oleh lembaga antirasuah pada Sabtu (21/3) malam.
Desakan Transparansi dari ICW
ICW menekankan bahwa KPK selama ini dikenal memiliki standar ketat dalam mengabulkan penangguhan atau perubahan status penahanan tersangka, biasanya dengan alasan kesehatan yang jelas. Dalam kasus Yaqut, lembaga antirasuah dinilai belum memberikan penjelasan rinci yang memadai kepada publik. Ketiadaan alasan yang transparan ini, menurut pengamatan ICW, dapat dianggap sebagai bentuk keistimewaan.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyampaikan kritiknya. "KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi," ujarnya kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).
Kekhawatiran atas Potensi Penyalahgunaan Status
Lebih dari sekadar soal transparansi, ICW juga menyoroti risiko substantif dari keputusan ini. Lembaga itu mengingatkan bahwa status tahanan rumah dapat membuka peluang bagi tersangka untuk mengganggu proses hukum yang masih berjalan. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar, mengingat penyidikan kasus kuota haji masih aktif.
Wana Alamsyah memperingatkan dampak yang mungkin timbul. "Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah," tuturnya.
Panggilan untuk Dewan Pengawas KPK Turun Tangan
Menyikapi perkembangan ini, ICW mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera melakukan pemeriksaan internal. Desakan ini dilandasi keyakinan bahwa perubahan status penahanan seorang tersangka penting seperti Yaqut pasti melibatkan persetujuan dari pimpinan KPK.
Wana menegaskan perlunya pengawasan internal yang ketat. "Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah," lanjutnya.
Tanggapan dan Penjelasan Terbatas dari KPK
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah mengonfirmasi perubahan status Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam. Penjelasan yang diberikan terbilang singkat dan terbatas. KPK menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah menerima permohonan dari keluarga Yaqut, dan bukan karena alasan kesehatan sang tersangka.
"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Budi Prasetyo pada Sabtu (21/3).
Namun, KPK tidak merinci alasan mendasar yang melatarbelakangi permohonan keluarga maupun pertimbangan penyidik untuk mengabulkannya. Budi hanya menegaskan, "Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses."
Kurangnya penjelasan komprehensif inilah yang kini menjadi sorotan dan memicu pertanyaan tentang konsistensi dan akuntabilitas KPK dalam menangani kasus-kasus berprofil tinggi.
Artikel Terkait
KPK Alihkan Gus Yaqut ke Tahanan Rumah, Aktivis Kritik Langkah Diskriminatif
KPK Tahan Mantan Staf Khusus Menag Gus Alex Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemalsuan Ijazah
MAKI Desak KPK Tetapkan Pemilik Maktour Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji