Ketua Ombudsman Nonaktif Dipecat karena Instruksikan Staf Tak Awasi Program Makan Bergizi Gratis

- Senin, 08 Juni 2026 | 15:25 WIB
Ketua Ombudsman Nonaktif Dipecat karena Instruksikan Staf Tak Awasi Program Makan Bergizi Gratis

PARADAPOS.COM - Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, dilaporkan pernah menginstruksikan jajarannya untuk tidak mengawasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Arahan kontroversial ini terungkap dalam persidangan etik yang digelar di Jakarta pada Senin lalu. Majelis Etik Ombudsman RI menilai langkah tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip independensi lembaga pengawas pelayanan publik.

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, secara terbuka menyayangkan sikap Hery. Menurut Jimly, tidak ada satu pun program pemerintah, termasuk yang berstatus prioritas nasional, yang kebal dari pengawasan. "Ini kan kurang ajar. Lah, buktinya ini sekarang pimpinan MBG ditangkap jadi tersangka, itu artinya ada masalah dalam tata kelola," ujarnya dalam konferensi pers.

Jimly menegaskan bahwa pengawasan terhadap program unggulan justru harus diperketat, bukan dihindari. Arahan Hery tersebut, lanjutnya, diketahui dari keterangan sejumlah staf Ombudsman yang diperiksa oleh majelis etik. Suasana ruang sidang sempat terasa tegang ketika fakta ini dibacakan.

Budaya Birokrasi Feodal yang Dikhawatirkan

Dalam kesempatan yang sama, Jimly menyoroti pola pikir yang melatarbelakangi arahan tersebut. Ia menilai hal ini sebagai cerminan budaya kerja feodal yang masih mengakar di birokrasi Indonesia. "Itu lah ciri budaya kerja kita di birokrasi feodal. Gara-gara ada program nasional, tiba-tiba presiden kita sangat semangat, akhirnya nggak pada berani, mingkem semua, nggak berani mengawasi. Tidak boleh begitu," tuturnya dengan nada tegas.

Menurut Jimly, MBG tetaplah sebuah program mulia dengan ide yang baik. Namun, tanpa pengawasan yang ketat, implementasinya berpotensi melenceng. Ia menekankan bahwa Ombudsman harus berdiri tegak di atas semua program, tidak boleh gentar atau memilih-milih kasus hanya karena tekanan politik atau popularitas sebuah kebijakan.

Sanksi Berat dan Kasus Lain yang Menjerat

Majelis Etik akhirnya menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Hery Susanto. Putusan ini diambil setelah Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman. Pelanggaran tersebut mencakup unsur keberpihakan, kesengajaan, perbuatan berulang, serta dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lembaga dan publik.

Di luar masalah etik, Hery juga tengah berhadapan dengan hukum pidana. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa Hery telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. "Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).

Kasus ini bermula dari permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan yang dihadapi PT TSHI. Alih-alih menempuh jalur hukum yang benar, perusahaan tersebut diduga mencari jalan pintas. Hery Susanto, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI, diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI, LKM, untuk melancarkan urusan tersebut. Peristiwa ini terjadi pada periode jabatan Hery sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar