PARADAPOS.COM - Waketum Projo, Freddy Damanik, menyikapi Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menyurati MPR hingga DPR RI meminta pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Projo menyebut Forum Purnawirawan Prajurit TNI melakukan tindakan provokatif
"Kalau kami sih yang menanggapi seperti itu biasa aja ya, itu. Kami anggap memang aspirasi ya, aspirasi kelompok masyarakat sama halnya purnawirawan ini kan juga bagian dari kelompok masyarakat, sama dengan mahasiswa, buruh ya," ujar Damanik kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Kendati demikian, ia menilai apa yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI bersifat politis.
Damanik menilai langkah yang diambil oleh forum tersebut hanya ingin membuat gaduh publik.
"Hanya memang kita paham ini kan targetnya jelas kan, politis ya. Kalau bisa, kan apa namanya, mungkin target mereka ya provokatif ya, gaduh, membuat gaduh terus-menerus tanpa henti," ujar Freddy Damanik.
"Target mereka mungkin membuat Pak Prabowo gerah, sehingga setuju misalnya dengan usulan mereka. Tapi kan kalau kami melihat itu tidak mungkin terjadi, tidak mungkin terjadi," tambahnya.
Ia menyebut Prabowo tak akan terpengaruh oleh usulan yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Damanik memandang posisi Gibran sebagai wapres sudah sesuai dengan amanat konstitusi.
"Usulan itu tidak memenuhi syarat karena Gibran tidak pernah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang di konstitusi. Kemudian kalau dilihat dari sisi politik juga seperti saya bilang tadi, Pak Prabowo itu semua sudah tahu, apalagi mereka purnawirawan, karakternya beliau itu seorang pemimpin yang mengutamakan persatuan," ujar Damanik.
"Dimainkan terus untuk memecah belah bangsa ini, mengadu domba bangsa ini, sampai Pak Prabowo itu mungkin merasa terganggu, gerah. Tapi kita tidak percaya itu karena Pak Prabowo tidak akan mungkin mau memecah belah bangsa ini," tambahnya.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?