PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan pemanggilan terhadap Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina pada Senin (4/8/2025). Panggilan ini merupakan kali ketiga usai Riza absen panggilan sebelumnya.
"Terjadwal hari ini (panggilan pemeriksaan Riza Chalid)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Senin (4/8/2025).
Namun, Anang belum bisa memastikan apakah Riza akan hadir. Anang mengaku, pihaknya belum mendapat informasi kehadiran Riza.
"Belum ada info," ujar Anang.
Sebelumnya, Anang mengatakan pihaknya bakal kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018–2023, Riza Chalid. Ia sebelumnya sudah dua kali mangkir.
"Setelah pemanggilan kedua, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan yang ketiga terhadap tersangka MRC. Tunggu saja nanti," ujarnya, Selasa 29 Juli 2025.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk bisa membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia.
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang ada kaitannya untuk mendatangkan yang bersangkutan. Penyidik juga sudah mendeteksi keberadaan semuanya. Cuma, kita tidak bisa ungkap semua, itu strategi penyidik," katanya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?