Angkat Silfester Matutina Jadi Komisaris BUMN, Erick Thohir Berpotensi Jadi Tersangka?

- Senin, 11 Agustus 2025 | 07:00 WIB
Angkat Silfester Matutina Jadi Komisaris BUMN, Erick Thohir Berpotensi Jadi Tersangka?




PARADAPOS.COM - Pernyataan mengejutkan datang dari mantan Wakapolri, Komjen Pol. (Purn) Oegroseno, yang menilai Menteri BUMN Erick Thohir berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.


Penilaian tajam ini muncul terkait keputusan Erick Thohir menunjuk Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, sebagai komisaris independen di PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food), sebuah BUMN di sektor pangan.


Menurut pandangan Oegroseno, pengangkatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan memperkaya pihak lain, yang memiliki konsekuensi hukum serius. 


Ia menyampaikan pandangannya melalui akun Instagram pribadinya pada Sabtu, 9 Agustus 2025.


Oegroseno menyebut, Menteri BUMN Erick Thohir dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 karena dianggap telah memperkaya orang lain dengan mengangkat seorang terpidana, Silfester Matutina, ke dalam jajaran petinggi BUMN.


Status Terpidana Dipertanyakan


Oegroseno secara spesifik mempertanyakan proses pengangkatan Silfester yang berstatus sebagai terpidana. 


Ia menyoroti prosedur standar yang seharusnya dijalankan oleh BUMN sebelum menunjuk pejabat.


“Pada saat ditunjuk sebagai komisaris BUMN, seharusnya dia menyatakan bahwa dirinya berstatus pidana. Apakah BUMN tidak minta SKCK-nya sebelum diangkat jadi Komisaris BUMN??,” ujar Oegroseno dalam unggahan Instagramnya pada Rabu, 6 Agustus 2025.


Ia juga memberikan pesan tegas kepada para pendukung Silfester untuk tidak melakukan pembelaan buta.


“Para Termul tidak perlu membela Silfester Matutina!!! Popularitasnya membuka vonis pidana yang belum dilaksanakan,” tegasnya.


Lebih jauh, Oegroseno mendesak pihak ID Food untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan Silfester ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik perusahaan.


Eksekusi Penjara Tetap Menanti


Silfester Matutina diketahui memiliki catatan hukum terkait laporan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 2017. 


Kasus ini berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, yang memvonis Silfester bersalah dengan hukuman satu setengah tahun penjara.


Meskipun Silfester mengaku telah berdamai dengan Jusuf Kalla dan menganggap urusan hukumnya selesai, Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki pandangan berbeda.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pada Rabu, 6 Agustus 2025, bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan tetap mengeksekusi Silfester sesuai putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah). 


Menurutnya, perdamaian tidak menggugurkan pelaksanaan pidana.


“Ini perkaranya itu perkara pidum, tindak pidana umum, dan kewenangan dari jaksa yang menanganinya,” ujar Anang.


Sumber: Suara

Komentar