PARADAPOS.COM - Semangat Presiden Prabowo memberantas korupsi tambang ilegal mendapat dukungan dari Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto.
"Rakyat sudah menunggu lama sikap tegas pemerintah soal ini," tegas Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 30 September 2025.
Mulyanto sarankan pemerintah segera terbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Terpadu Pemberantasan Tambang Ilegal yang sudah lama ditunggu publik.
"Karena Satgas Terpadu tak kunjung terbentuk, pemerintah dinilai publik tidak sungguh-sungguh dalam menuntaskan masalah mafia tambang ilegal yang dibeking aparat, bahkan pejabat tinggi berbintang," jelasnya.
Mulyanto menyebut sentralisasi kewenangan pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat melalui revisi UU Minerba, mesti diimbangi dengan pengelolaan perizinan dan pengawasan yang baik, agar penambangan ilegal ini tidak semakin merebak.
Apalagi di tengah kondisi keuangan negara yang semakin ketat.
Anggota Komisi Energi DPR periode 2019-2024 minta aparat penegak hukum berani mengusut dugaan permainan tambang termasuk kasus tambang "blok Medan", yakni tambang nikel milik anak dan menantu mantan Presiden Jokowi di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku.
Sebelumnya, hal tersebut terungkap dalam persidangan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 31 Juli 2024.
“Pemerintah harus berani mengungkap kasus-kasus tambang ilegal tersebut. Jangan pandang bulu. Kalau ini dilakukan tentu akan menumbuhkan optimisme publik. Apalagi Kabinet Presiden Prabowo sudah berjalan mencapai hampir satu tahun,” tandas Mulyanto.
Tindakan Bobby Nasution Bisa Dijerat Pidana
Ulah Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Nasution merazia truk berpelat nomor Aceh (BL) di kawasan Kabupaten Langkat, bila ditarik ke ranah pidana berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain.
Demikian pandangan Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Muksalmina yang dikutip redaksi, Rabu 1 Oktober 2025.
Soal dalih Bobby untuk menggenjot Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), menurut Muksalmina, juga tidak berdasar.
Berdasarkan Pasal 4 dan 5 UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 2022, PKB dikenakan berdasarkan domisili pemilik kendaraan.
Artinya, kendaraan berpelat BL tetap sah membayar pajak di Aceh, bukan di Sumut.
“Memaksa pemilik kendaraan mengganti pelat atau membayar pajak di Sumut sama saja dengan perbuatan melawan hukum," kata Muksalmina.
Sebelumnya, beredar video Bobby Nasution menghentikan truk berpelat BL asal Aceh di Kabupaten Langkat, Sumut, pada Sabtu 27 September 2025.
Dalam video itu, Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut Muhammad Suib menjelaskan kepada sopir bahwa pelat BL harus diganti BK supaya pajak kendaraan masuk ke kas Sumut. Tak lama kemudian, Bobby juga mendatangi sopir tersebut.
“Biar bosmu tahu, kalau enggak nanti bosmu enggak tahu,” kata Bobby.
Kebijakan Arogan Bobby Bisa Picu Konflik Antardaerah, Polisi Diminta Tangkap Menantu Jokowi!
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, meminta Polda Sumatera Utara untuk mengambil langkah tegas terhadap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait polemik razia pelat kendaraan asal Aceh yang belakangan ramai diperbincangkan.
"Jika Bobby tetap ngotot, maka Polda Sumut bisa mengamankan Bobby dan memprosesnya secara hukum, karena kebijakan itu sangat berpotensi membenturkan warga antardaerah," kata Nasir Djamil dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
Nasir menilai kebijakan yang digagas menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu berpotensi memicu gesekan sosial antara masyarakat Aceh dan Sumut.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan berpelat resmi dari daerah mana pun berhak melintas di seluruh wilayah Indonesia.
Razia terhadap kendaraan berpelat BL pun dianggap tidak memiliki landasan hukum yang sah.
"Semua ruas jalan di Indonesia ada uang rakyat di dalamnya. Karena itu, Komisi III mendesak Kapolda Sumut dan jajarannya menindak tegas pihak yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat," lanjut legislator asal Aceh tersebut.
Di sisi lain, Bobby Nasution buka suara atas kritik yang ditujukan kepadanya.
Ia menegaskan tidak pernah menargetkan daerah tertentu, melainkan fokus untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
"Kalau saya yang dihujat enggak apa-apa. Mau dibilang kita enggak ada duit enggak apa-apa, kekurangan duit enggak apa-apa," ucap Bobby usai acara launching UHC Prioritas, Senin (29/9/2025).
Ia juga menekankan agar pemerintah kabupaten dan kota ikut mendata perusahaan yang beroperasi di Sumut namun menggunakan kendaraan berpelat luar provinsi.
"Saya menekankan pada seluruh bupati, wali kota, tolong kalau di daerahnya ada perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumut, tapi kendaraan operasionalnya di luar pelat dari Sumut tolong didata," jelasnya.
Polemik ini semakin ramai setelah video penyetopan kendaraan berpelat Aceh viral di media sosial.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kemudian meminta warganya tetap tenang dan tidak terpancing emosi.
Ia menegaskan Aceh tidak akan memulai konflik, tetapi tidak akan tinggal diam jika aspek hukum dilanggar.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Publik Pertanyakan Kasus Ahmad Ali hingga Silfester: Apakah Dilindungi Jokowi?
UPDATE! Pengacara Arya Daru Pangayunan Minta Polisi Dalami Sosok Vara dan Dion, Siapa Mereka?
Satu-Satunya Cara, Mundur!, Drama Ijazah Gibran Makin Rumit, Penggugat Tolak Berdamai
PKS: Saatnya Prabowo Bongkar Korupsi Tambang Ilegal Termasuk Blok Medan