GNK Kritik Polri dan KPK: Mengapa Firli Bahuri Belum Ditangkap?

- Rabu, 08 Oktober 2025 | 00:00 WIB
GNK Kritik Polri dan KPK: Mengapa Firli Bahuri Belum Ditangkap?


PARADAPOS.COM
- Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, menyoroti sikap lembaga penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dinilai lamban dan terkesan tumpul dalam menindaklanjuti kasus dugaan suap yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Habib Syakur mempertanyakan mengapa hingga kini, setelah sekian lama kasus mencuat ke publik, Firli belum juga ditangkap dan ditahan. Ia menilai hal ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Kalau rakyat kecil atau pejabat level rendah yang tersandung kasus korupsi, cepat sekali ditindak dan ditahan. Tapi ketika yang terlibat adalah pejabat tinggi, apalagi mantan Ketua KPK, kok tiba-tiba hukum menjadi tumpul?” tegas Habib Syakur dalam keterangannya kepada Holopis.com, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, baik Polri maupun KPK sama-sama menunjukkan wajah yang kehilangan keberanian moral untuk menegakkan keadilan secara setara di depan hukum. Ia menilai ada kesan bahwa kasus Firli Bahuri “disimpan” agar perlahan dilupakan publik.

“Saya khawatir, ini jadi sinyal buruk bahwa hukum bisa dinegosiasikan. Kalau aparat penegak hukum saja takut menegakkan kebenaran, lalu siapa lagi yang bisa rakyat percaya?” ujarnya dengan nada kecewa.

Lebih jauh, Habib Syakur menegaskan bahwa publik berhak mempertanyakan integritas Polri dan KPK dalam menangani kasus ini. Ia menilai, jika penegak hukum tidak segera menuntaskan perkara tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum bisa semakin runtuh.

“Jangan sampai Polri dan KPK dianggap hanya berani pada yang lemah, tapi ciut nyali saat berhadapan dengan kekuasaan,” kata Habib Syakur.

Tokoh yang dikenal vokal terhadap isu moralitas bangsa itu pun menyerukan agar Kapolri dan pimpinan KPK menunjukkan komitmen nyata untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Rakyat sudah terlalu muak dengan sandiwara hukum. Kasus Firli ini akan jadi tolak ukur, apakah hukum masih bisa dipercaya atau sudah sepenuhnya kehilangan nuraninya,” tandasnya.

Latar Belakang Kasus Firli Bahuri


Kasus dugaan suap yang menyeret nama Firli Bahuri berawal dari dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diduga menerima sejumlah uang sebagai imbalan agar KPK tidak menindaklanjuti perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, penyidik telah menemukan bukti adanya pertemuan antara Firli dan SYL di sejumlah tempat, termasuk di kawasan perumahan mewah di Jakarta. Namun hingga kini, status Firli masih belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya mengklaim telah mengantongi empat alat bukti yang mendukung tuduhan bahwa Firli Bahuri menerima uang senilai ± Rp 1,3 miliar dari SYL. Namun kubu Firli membantah keras pengakuan SYL, dan kuasa hukumnya menyebut bahwa keterangan SYL inkonsisten dengan bukti dan saksi yang ada serta menyebut tuduhan itu sebagai keterangan bohong.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada upaya nyata berupa penahanan terhadap Firli. Langkah penjemputan paksa sempat diancam oleh Polda Metro Jaya karena Firli beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. Hal ini semakin memperkuat sorotan publik atas integritas Polri dan KPK dalam menangani kasus bernilai tinggi seperti ini, terutama ketika aktornya adalah mantan pejabat puncak lembaga anti-korupsi itu sendiri.

“Keterlambatan proses hukum terhadap Firli Bahuri memunculkan berbagai kecurigaan publik terhadap independensi aparat penegak hukum, terutama di tubuh Polri dan KPK, yang dinilai tak lagi mampu menjaga marwah keadilan,” pungkas Habib Syakur.

Komentar