Penyerahan uang ini merupakan bagian dari pengembalian aset PT Taspen yang dikorupsi dalam kasus investasi fiktif yang dilakukan oleh terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. Total nilai uang yang berhasil dikembalikan KPK kepada Taspen mencapai Rp 883 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pengembalian aset ini merupakan bentuk dukungan nyata bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan.
"Uang ini dihadirkan sebagai bukti dan memperlihatkan pada masyarakat bahwa uang tersebut sudah diserahkan pada PT Taspen, karena Taspen mengelola dana dari para PNS dan pensiunan," ujar Asep.
Dia berharap dana yang dikembalikan ini dapat dikelola dengan baik sehingga manfaatnya lebih dirasakan oleh para ASN dan pensiunan.
Alasan KPK Hanya Menampilkan Rp 300 Miliar
Meskipun total uang yang dikembalikan mencapai Rp 883 miliar, dalam kesempatan penyerahan tersebut, KPK hanya menampilkan uang senilai Rp 300 miliar. Hal ini dilakukan semata-mata atas pertimbangan keamanan dan prosedural.
Asep Guntur menegaskan bahwa tindak korupsi terhadap dana pensiunan adalah kejahatan yang sangat serius dan merugikan banyak pihak. Pengembalian aset ini menjadi bukti komitmen KPK dalam memulihkan kerugian negara dan memberikan keadilan bagi korban.
Artikel Terkait
Pemakzulan Gus Yahya? Kronologi Lengkap Kontroversi Israel hingga Surat PBNU
Misteri Kematian Dosen Untag Semarang: Fakta Hubungan dengan AKBP Basuki dan Peringatan Rekan
John Micklethwait Bloomberg Sebut Joko Wikodo, Salah Ucap Nama Jokowi
Cara Menulis Artikel SEO yang Benar untuk Meningkatkan Peringkat di Google