PARADAPOS.COM - Viral di media sosial mobil Toyota Alphard berwarna putih masuk ke jalur Transjakarta atau busway. Mobil tersebut memakai pelat nomor RI 24.
Namun, tidak diketahui pasti kapan mobil yang diduga milik pejabat tersebut masuk ke jalur khusus bus Transjakarta tersebut. Pelat nomor itu juga belum dipastikan keasliannya.
Direktur Operasional dan Keselamatan Transjakarta, Daud Joseph buka suara. Menurutnya, mobil pejabat termasuk yang dibolehkan melintas di jalur busway jika darurat.
"Ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur, contohnya misalnya dalam kondisi darurat, kemudian kepala negara diizinkan, tetapi di luar dari itu tidak mendapatkan izin untuk masuk dari dalam," ujar Daud, Jumat (7/2/2025).
Daud mengatakan, pihaknya akan melakukan berbagai langkah untuk mencegah masuknya mobil yang tak berhak memakai jalur Transjakarta.
Salah satu upaya dengan digitalisasi portal. Dengan teknologi digital, maka pelanggar bisa terkena tilang elektronik.
Penindakan ini akan bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Kerja sama dengan kesatuan yaitu kepolisian, tentunya untuk masyarakat umum agar tidak memasuki. Dan polisi militer jika ada memang anggota dari TNI yang memasuki nanti dapat ditindak oleh polisi militer," ucapnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Ajukan Sony Sonjaya sebagai Justice Collaborator, Ungkap 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green per 10 Juni 2026
Mahasiswa Semarang Gelapkan 40 Motor demi Gaya Hidup dan Aplikasi Kencan
Raffi Ahmad Minta Pendampingan Hotman Paris Usai Namanya Disebut dalam Sidang Blueray Cargo