Terbongkar! Jaksa Gadungan yang Gentayangan di Sumsel Ternyata ASN Golongan III/D

- Rabu, 08 Oktober 2025 | 14:00 WIB
Terbongkar! Jaksa Gadungan yang Gentayangan di Sumsel Ternyata ASN Golongan III/D


Misteri di balik sosok jaksa gadungan yang dengan beraninya "gentayangan" di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya terbongkar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, dan identitas pelaku utamanya sungguh di luar dugaan yakni ia adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif.

Tersangka utama berinisial BA, yang sebelumnya ditangkap saat mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI, ternyata adalah seorang abdi negara dari kabupaten tetangga. Ia tercatat sebagai PNS aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, dengan pangkat yang cukup tinggi, yaitu golongan III/D.

BA kini ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya, seorang warga sipil berinisial EF, yang diduga turut membantu melancarkan aksinya.

Kronologi Penangkapan yang Penuh Drama

Kasus ini mulai terungkap saat tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI mencium gelagat aneh dari BA. Puncaknya, pada Senin (6/10/2025), BA dan EF berhasil diringkus saat sedang berada di Rumah Makan Saudagar, Kayuagung.

“Saat diamankan, BA mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam rilis resminya, Selasa (7/10/2025).

Setelah diinterogasi, kebohongannya pun terbongkar. Keduanya langsung digelandang ke kantor Kejati Sumsel di Palembang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari hasil penyidikan, terungkap modus operandi yang sangat licik. Dengan statusnya sebagai PNS dan atribut kejaksaan palsu yang ia kenakan, BA bersama rekannya diduga menawarkan jasa "penyelesaian" perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel.

Mereka mendekati pihak-pihak yang sedang tersandung kasus korupsi, menjanjikan bisa "membereskan" masalah mereka dengan imbalan sejumlah uang untuk keuntungan pribadi. Aksi ini tidak hanya merusak nama baik institusi Kejaksaan, tetapi juga merupakan tindak pidana pemerasan.

Berdasarkan alat bukti yang cukup dan keterangan dari lima orang saksi yang telah diperiksa, penyidik Kejati Sumsel akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 7 hingga 26 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Palembang,” jelas Vanny.

Keduanya kini dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak main-main.

Kisah PNS golongan III/D yang banting setir menjadi "jaksa agung" gadungan ini menjadi cerminan dari betapa rapuhnya kepercayaan publik ketika seragam dan status disalahgunakan untuk kejahatan.

Sumber: suara
Foto: Jaksa gadungan ditangkap di Ogan Komering Ilir (OKI).

Komentar