Jusuf Hamka Menggugat Hary Tanoe di Pengadilan: Pengakuan Pahit Korban Kezaliman Bisnis

- Rabu, 15 Oktober 2025 | 16:25 WIB
Jusuf Hamka Menggugat Hary Tanoe di Pengadilan: Pengakuan Pahit Korban Kezaliman Bisnis

Konflik Bisnis Jusuf Hamka dan Hary Tanoe: Gugatan Rp 103 Triliun Terungkap di Pengadilan

Drama konflik bisnis antara dua pengusaha ternama Indonesia, Jusuf Hamka dan Hary Tanoesoedibjo, terbuka ke publik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Dalam kesaksiannya, Jusuf Hamka mengaku merasa dizalimi oleh Hary Tanoe, yang merupakan Executive Chairman MNC Group. Ia mengungkapkan sejarah panjang kekecewaan yang berujung pada gugatan senilai triliunan rupiah.

Dukungan Masa Lalu dan Kekecewaan

Jusuf Hamka menceritakan bagaimana dirinya membantu Hary Tanoe saat merintis bisnis di Jakarta pada era 1990-an. Ia mengklaim ikut memodali sejumlah akuisisi besar dan bahkan membantu menyelesaikan masalah yang melibatkan akuisisi Bank Papan hingga ke tingkat parlemen.

"Waktu dia mengambil Bank Papan. Ada masalah ramai sampai di parlemen, kalau tidak salah, mau dibikin dengar pendapat. Akhirnya karena saya masih banyak teman waktu itu, di kalangan teman-teman DPR, saya berusaha memediasi. Akhirnya, saya bantu selesaikan," kata Jusuf dalam persidangan.

Namun, bantuan tersebut dibalas dengan pembagian hasil yang tidak adil. "Saat keuntungan itu tercapai, pertama Bank Mashill ada Rp60 miliar. Saya yang modalin, saya cuma dikasih Rp900 juta. Saya sudah mulai kecewa," ujarnya. Kekecewaan berlanjut saat pembagian keuntungan dari akuisisi Bentoel, yang membuatnya memutuskan tidak ingin lagi berbisnis dengan Hary Tanoe.

Gugatan Fantastis Rp 103,46 Triliun

Kekecewaan bertahun-tahun itu kini bermuara pada gugatan perdata bernilai fantastis. Perusahaan Jusuf Hamka, PT CMNP, menggugat Hary Tanoe dan mantan direksinya, Tito Sulistio, atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Gugatan ini terkait dengan dokumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diduga palsu senilai USD 28 juta. Akibat NCD yang tidak dapat dicairkan tersebut, CMNP mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp 103,46 triliun dan kerugian imateriil Rp 16,38 triliun akibat rusaknya reputasi perusahaan.

Akar Permasalahan: Transaksi 1999

Permasalahan berawal dari transaksi tukar guling surat berharga pada tahun 1999, di mana Hary Tanoe menukarkan NCD Unibank miliknya dengan aset milik CMNP. NCD tersebut ternyata tidak bernilai karena Unibank telah dibekukan. CMNP menuding Hary Tanoe telah mengetahui NCD tersebut bermasalah sejak awal.

Di sisi lain, pihak Hary Tanoe, melalui Direktur Legal MNC Asia Holding Chris Taufik, membantah gugatan ini dan menyebutnya salah sasaran, dengan alasan Hary Tanoe hanya bertindak sebagai perantara dalam transaksi tersebut.

Sumber: https://www.suara.com/news/2025/10/15/220025/sakit-hati-lama-terbongkar-di-pengadilan-jusuf-hamka-saya-dizalimi-hary-tanoe

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar