PARADAPOS.COM - Seorang pria berinisial EM (53) ditangkap polisi di Magetan dan kini ditahan di Polres Mojokerto Kota. Ia diduga kuat telah melakukan pencabulan dan persetubuhan berulang kali terhadap anak tirinya sendiri. Aksi keji ini, menurut pengakuan korban, telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) dan berlanjut hingga ia menjadi mahasiswi.
Penangkapan dan Pengungkapan Kasus
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk tersangka pada Rabu (4/3) malam. Penahanan resmi dilakukan keesokan harinya, Kamis (5/3/2026). Kasus yang mengguncang ini akhirnya terungkap setelah ibu kandung korban, RJ (51), memergoki langsung aksi tak senonoh EM terhadap putrinya di dalam rumah mereka.
“Tersangka (EM) kami tangkap di Magetan, kami lakukan penahanan sejak 4 Maret 2026,” jelas Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan.
Modus dan Rentetan Kejahatan
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, pola kejahatan ini menunjukkan sifat yang sistematis dan berulang. Korban, yang kini telah dewasa, mengungkapkan trauma panjang yang dialaminya. Kekerasan seksual dimulai saat ia masih berusia belia, sekitar 10 tahun, dan sempat berhenti sebelum kemudian dilanjutkan kembali saat ia menginjak usia 17 tahun.
“Saat itu, korban diminta secara paksa oleh pelaku untuk melayaninya berhubungan layaknya suami istri,” tutur Mangara mendeskripsikan salah satu kejadian.
Intensitas kejahatan tersebut bahkan meningkat drastis dalam periode tertentu. Menurut penyidik, dalam kurun satu bulan saja, persetubuhan paksa terjadi lebih dari lima kali. Aksi kekerasan ini terus berlanjut tanpa henti, bahkan menyusup ke masa-masa ketika korban telah memulai pendidikannya di jenjang perguruan tinggi.
“Persetubuhan tersebut lebih dari 5 kali dalam kurun waktu 1 bulan. Kemudian persetubuhan berlanjut tersebut hingga korban masuk jenjang kuliah,” tandasnya.
Posisi Hukum Tersangka
EM kini telah resmi berstatus sebagai tersangka dan menghadapi tuntutan pidana yang berat. Jaksa penuntut umum menjeratnya dengan sejumlah pasal berlapis dari undang-undang yang baru. Pasal-pasal yang dikenakan antara lain Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), disertai pasal-pasal terkait dari KUHP baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Penggunaan undang-undang terbaru ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak dan lingkup keluarga.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan korban dalam lingkup domestik dan pentingnya kepekaan lingkungan untuk menghentikan rantai kekerasan yang seringkali tersembunyi dalam waktu lama.
Artikel Terkait
Korlantas dan Pemprov Bali Koordinasi Pengamanan Mudik, Kemala Run, dan Nyepi 2026
Komisi Reformasi Polri Selesaikan Tugas, Tunggu Waktu Lapor ke Presiden
Dua Aktivis Pati Bebas Bersyarat Usai Divonis Percobaan
Korban Ledakan Petasan di Ponorogo Meninggal Setelah Dirawat 4 Hari di ICU