"Kalau Rorotan bisa berjalan dengan baik, kemudian waste to energy berjalan dengan baik, saya yakin persoalan sampah di Jakarta yang dulu menjadi persoalan bagi masyarakat sekarang menjadi harta karun. Karena akan memberikan dampak yang pertama di Rorotan bisa dijual ke swasta, sedangkan yang untuk waste to energy akan menghasilkan energi dan agar mudah bagi masyarakat," tambahnya.
Kajian Sanksi Sosial oleh DLH DKI Jakarta
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengkaji penerapan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap keresahan masyarakat yang terus meningkat.
Kepala DLH Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi spesifik yang mengatur detail sanksi sosial, seperti pemasangan foto pelanggar di lokasi kejadian.
“Ide sanksi sosial ini muncul dalam diskusi publik beberapa waktu lalu, saat kami membahas kontaminasi air hujan oleh mikroplastik akibat pembakaran sampah, dan semakin mendesak seiring masuknya puluhan laporan warga setiap bulannya,” ujar Asep.
Gagasan sanksi sosial kini sedang dipercepat pematangannya sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat. Penerapannya memerlukan penguatan dasar hukum yang tepat guna memastikan efektivitas tanpa melanggar hak privasi warga.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024