Aturan Kapolri Izinkan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dikritik, Dinilai Langgar Putusan MK
Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan internal yang memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga menuai kritik keras. Langkah ini dinilai sebagai upaya melawan hukum dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dinilai Sebagai Pembangkangan Hukum
Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Putusan MK bersifat final and binding. Ketika Kapolri justru membuat aturan yang memperbolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil, itu artinya Kapolri melawan hukum dan mengakali putusan MK," tegas Muslim Arbi seperti dikutip dari RMOL, Senin (15/12/2025).
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Larang Pejabat Wisata Bencana: Teguran Keras di Sidang Kabinet
Pembalakan Liar Sumatera: Desakan Usut Aktor Intelektual Pemicu Banjir Bandang
Sjafrie vs Dasco: Pengamat Bantah Rumor Rivalitas, Sebut Dua Pilar Utama Prabowo
Krisis PBNU: Ancaman PBNU Tandingan & Desakan Muktamar Luar Biasa