Perpol 10/2025: Aturan Kapolri Izinkan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dikritik Langgar Putusan MK

- Senin, 15 Desember 2025 | 02:00 WIB
Perpol 10/2025: Aturan Kapolri Izinkan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dikritik Langgar Putusan MK

Putusan MK tersebut secara eksplisit telah melarang anggota TNI dan Polri aktif menempati jabatan sipil karena dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan penegakan hukum modern. Muslim Arbi memperingatkan, pemaksaan skema penempatan anggota aktif di berbagai kementerian dapat mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan.

"Publik wajar curiga. Negara ini harus dijalankan oleh sistem sipil, bukan aparat bersenjata. Ketika polisi masuk ke berbagai sektor, itu berbahaya bagi demokrasi," jelasnya.

Buntut Panjang dan Ancaman bagi Negara Hukum

Lebih lanjut, Muslim Arbi menyoroti bahwa Perpol ini berpotensi menimbulkan konsekuensi politik yang serius. Analisis menyebutkan, tanpa klarifikasi tegas dari pemerintah, dapat muncul tuduhan pembiaran pelanggaran hukum oleh elite kekuasaan.

"Ini soal kepatuhan terhadap MK. Jika Kapolri tidak tunduk pada putusan MK, maka siapa lagi yang harus tunduk? Negara ini akan kacau," pungkasnya.

Halaman:

Komentar