Baca Juga: 10.992 Peserta Ikuti Seleksi Petugas Haji 2024
Dari sisi aturan, dia menyebut penggunaan singkatan tidak menyalahi.
Namun kedepannya, agar debat lebih optimal, calon akan diminta menyampaikan pertanyaan secara gamblang.
Untuk itu, KPU sudah meminta perwakilan paslon untuk menyampaikan hal tersebut.
Baca Juga: Angin Kencang dan Banjir Bandang Rusak 102 Rumah di Kabupaten Bandung
“Secara prinsip tentu ini bagian dari tugas dari LO untuk melakukan brifieng terhadap paslonnya masing-masing," ujarnya.
Selain itu, Mellaz menyebut dalam hal calon tetap menyampaikan pertanyaan dengan istilah singkatan, moderator yang akan meminta penjelasan tanpa memotong waktu calon lain yang menjawab.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: melansir.com
Artikel Terkait
Darurat Sampah Indonesia: Penanganan Baru 24%, Menteri Tetapkan Status Darurat
Ijazah S1 Jokowi Diklaim Palsu oleh Sosiolog Hukum UNJ: Fakta & Analisis Hukum
UGM Tolak Uji KHS Jokowi oleh Pihak Eksternal, Dituding Proteksi Presiden di Sidang KIP
Kebocoran Percakapan Prabowo-Sjafrie: Motif Pengkhianatan dan Ancaman Intelijen bagi Indonesia