Mendesak Evaluasi Menteri Hukum Supratman: Apa yang Perlu Diketahui Publik?

- Jumat, 17 Oktober 2025 | 11:00 WIB
Mendesak Evaluasi Menteri Hukum Supratman: Apa yang Perlu Diketahui Publik?

Presiden Prabowo Diminta Evaluasi Menteri Hukum Supratman Soal Pengakuan Ormas SOKSI

Ketua SOKSI, Ferry Juan, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Desakan ini muncul terkait keputusan menteri yang dianggap melanggar salah satu butir Asta Cita dengan mengakui legalitas organisasi SOKSI kubu Mukhamad Misbakhun.

Ferry Juan menilai kebijakan Menteri Supratman justru menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka peluang intervensi politik dalam urusan internal ormas. Pernyataan ini disampaikannya melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Menurut Ferry, keputusan Menteri Supratman dinilai keliru dan menyesatkan. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut disetujui berdasarkan surat dari Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, kepada Kementerian Hukum dan HAM, bukan berpedoman pada UU Ormas serta AD/ART SOKSI yang telah disahkan.

Ferry juga mengingatkan bahwa berdasarkan Surat Dirjen AHU tanggal 18 Desember 2023, pembukaan blokir badan hukum SOKSI hanya dapat dilakukan atas permintaan Ketua Umum SOKSI yang sah, yaitu Ali Wongso Sinaga.

Langkah Menteri Supratman ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk yang membahayakan kemandirian ormas-ormas lain jika tidak segera dikoreksi. Oleh karena itu, Ferry meminta Presiden Prabowo memerintahkan pencabutan keputusan tersebut sesuai asas contarius actus.

Pembatalan ini dianggap penting tidak hanya untuk memulihkan kemandirian SOKSI, tetapi juga untuk mencegah kesalahan serupa terhadap ormas pendiri Partai Golkar lainnya, seperti Kosgoro 1957 dan MKGR.

Sumber: https://rmol.id/amp/2025/10/17/683530/menteri-hukum-supratman-mendesak-dievaluasi-

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar