- Kunjungi situs web resmi Kemensos di [https://cekbansos.kemensos.go.id/](https://cekbansos.kemensos.go.id/).
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal.
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan kode acak yang muncul.
- Klik tombol "Cari Data".
Jika Anda termasuk penerima bansos PKH tahun 2024, maka akan muncul informasi bahwa Anda merupakan "KPM PKH".
Cara kedua:
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Google Play Store.
- Buat akun baru dengan memasukkan nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat sesuai dengan KTPUnggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
- Klik tombol "Buat Akun".
Setelah akun Anda berhasil dibuat, Anda dapat melakukan pengecekan status penerima bansos PKH dengan cara masuk ke aplikasi dan memilih menu "Cek Bansos".***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
BEI Targetkan Laba Bersih Rp300,81 Miliar di 2026, Tumbuh 18%: Strategi dan Proyeksinya
BUAH Bagikan Dividen Interim Rp 12,5 per Saham, Simak Jadwal dan Yieldnya
Boy Thohir Cetak Cuan! Analisis Lengkap Kenaikan Gila ADRO, ADMR, dan AADI
MNC Leasing Raih The Finance Award 2025 dengan Predikat Sangat Bagus, Ini Kunci Suksesnya