Baca Juga: Umar Bashor Resmikan Jembatan Penghubung Desa Purworejo - Desa Purwosono dan Santunan Anak Yatim
Dalam surat edaran manajemen PTDI, terungkap bahwa penjualan persediaan material tidak terpakai dan penerimaan uang muka dari pelanggan yang digunakan sebagai sumber pembayaran gaji masih dalam proses.
Pembayaran gaji bulan November 2023 terpaksa dicicil dan akan dibayarkan maksimal Rp1.000.000,- untuk setiap karyawan pada tanggal 22 Desember 2023.
Direksi PTDI menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan ini dan berharap karyawan tetap menjaga suasana kerja yang kondusif dan produktif.
Erick Thohir diharapkan dapat memberikan arahan yang dapat mengatasi masalah ini dalam rapat yang akan segera dilaksanakan. ADM
Artikel asli: mediapedomanindonesia.com
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat