BEI menerapkan tiga jenis sanksi terhadap emiten yang melanggar. Pertama, Peringatan Tertulis III sebagai tahap akhir sebelum sanksi lebih berat. Kedua, Denda Uang sebesar Rp150 juta untuk setiap perusahaan. Ketiga, Suspensi Perdagangan dimana saham perusahaan tersebut dihentikan sementara perdagangannya di bursa.
Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-H pasal II.6.4, suspensi perdagangan diberlakukan mulai hari kalender ke-91 setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan terlampaui. Suspensi ini berlaku dalam dua kondisi: emiten belum menyampaikan laporan keuangan atau telah menyampaikan tetapi belum melunasi denda keterlambatan.
Tindakan tegas BEI ini bertujuan untuk menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia, memastikan transparansi informasi keuangan, dan melindungi kepentingan investor dengan memastikan semua emiten mematuhi kewajiban pelaporan yang telah ditetapkan.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat