Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin pelaporan keuangan. Sebanyak 52 perusahaan tercatat dikenai sanksi berat karena gagal memenuhi kewajiban pelaporan keuangan periode interim.
Pengumuman resmi dari Manajemen BEI pada Kamis, 30 Oktober 2025, menyatakan bahwa 52 emiten tersebut belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2025 atau belum melunasi denda keterlambatan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kewajiban penyampaian laporan keuangan ini merupakan ketentuan wajib yang diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Pelaporan yang tepat waktu sangat penting untuk menjaga transparansi dan perlindungan investor di pasar modal Indonesia.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
PT Astra Otoparts (AUTO) Genjot Produksi Komponen EV & Hybrid: Strategi dan Prospek 2025
Harga BBM Pertamina 1 November 2025: Dexlite & Pertamina Dex Naik, Ini Daftar Lengkapnya
Strategi WIKA Pangkas Utang Rp 2,20 Triliun: Restrukturisasi & 4 Pilar Utama
BREN Cetak Laba Rp2,17 Triliun di Kuartal III 2025, Kinerja Panas Bumi & Angin Tangguh