52 Emiten BEI Kena Sanksi Suspensi & Denda Rp150 Juta Gagal Lapor Keuangan

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 05:50 WIB
52 Emiten BEI Kena Sanksi Suspensi & Denda Rp150 Juta Gagal Lapor Keuangan

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin pelaporan keuangan. Sebanyak 52 perusahaan tercatat dikenai sanksi berat karena gagal memenuhi kewajiban pelaporan keuangan periode interim.

Pengumuman resmi dari Manajemen BEI pada Kamis, 30 Oktober 2025, menyatakan bahwa 52 emiten tersebut belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2025 atau belum melunasi denda keterlambatan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kewajiban penyampaian laporan keuangan ini merupakan ketentuan wajib yang diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Pelaporan yang tepat waktu sangat penting untuk menjaga transparansi dan perlindungan investor di pasar modal Indonesia.

Halaman:

Komentar