"Kalau kami sih ya sebagai nelayan sangat senang dan mengapresiasi Bareskrim ya. Alhamdulillah sekarang statusnya sudah tersangka," ujarnya saat ditemui pada Rabu (19/2/2025).
Namun, Khaerudin memahami bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan.
Meski sebagian besar warga berharap Arsin segera ditahan, ia memilih untuk menyerahkan semuanya pada hukum yang berlaku.
Ia juga menyayangkan dugaan praktik jual-beli lahan laut yang diduga melibatkan Arsin. Menurutnya, wilayah laut seharusnya menjadi milik umum dan tak bisa diperjualbelikan.
"Karena laut ini milik umum, kenapa kok diperjualbelikan?" tegasnya.
Bareskrim Resmi Tetapkan Empat Tersangka
Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri menetapkan Arsin dan tiga orang lainnya sebagai tersangka pada Selasa (18/2/2025).
"Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan di Jakarta.
Kini, warga hanya berharap kasus ini bisa segera menemui titik terang, dan keadilan benar-benar ditegakkan.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro: Jadwal, Tersangka & Kronologi Lengkap
Skandal Solar Murah Rp 2,5 Triliun: Kejagung Diduga Tak Serius Usut Tuntas Kasus Erick Thohir, Boy Thohir, Franky Widjaja
Polda Jabar Profiling Adimas Firdaus Resbob, Terkait Ujaran Kebencian ke Suku Sunda yang Viral
Wagub Jabar Minta Polisi Tangkap Adimas Firdaus, Pemilik Akun Resbob Penghina Suku Sunda