PARADAPOS.COM - Kabar penetapan tersangka terhadap Arsin bin Asip, Kepala Desa (Kades) Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, langsung disambut meriah oleh warga.
Arsin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidum Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut di wilayah tersebut.
Tak hanya Arsin, tiga orang lainnya juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini—yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua individu berinisial SP dan CE.
Warga Meluapkan Kegembiraan dengan Pesta Kembang Api
Kabar ini disambut suka cita oleh warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Di Kampung Alar Jiban, yang letaknya dekat dengan area pagar laut yang dipermasalahkan, suasana mendadak berubah menjadi pesta kecil-kecilan.
Dalam sebuah video yang beredar, tampak warga menyalakan kembang api, bersorak, dan mengungkapkan rasa syukur atas penetapan tersangka terhadap Arsin.
"Alhamdulillah, kampung kami sudah bersih, lurah zalim ketangkap," seru salah satu warga dengan penuh semangat, seperti dikutip dari Wartakota pada Rabu (19/2/2025).
Nelayan Lega, Harapkan Proses Hukum Tegas
Khaerudin (40), seorang nelayan setempat, mengungkapkan rasa puasnya setelah mendengar kabar yang sudah lama dinantikan warga.
Artikel Terkait
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro: Jadwal, Tersangka & Kronologi Lengkap
Skandal Solar Murah Rp 2,5 Triliun: Kejagung Diduga Tak Serius Usut Tuntas Kasus Erick Thohir, Boy Thohir, Franky Widjaja
Polda Jabar Profiling Adimas Firdaus Resbob, Terkait Ujaran Kebencian ke Suku Sunda yang Viral
Wagub Jabar Minta Polisi Tangkap Adimas Firdaus, Pemilik Akun Resbob Penghina Suku Sunda