PARADAPOS.COM - Kejaksaan Negeri Karanganyar menangkap dan menetapkan N selaku Direktur Operasional PT MAMA dan TAC selaku investor dan Subkon PT MAM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
"Sudah 2 orang yang jadi tersangka dan sudah ditahan," kata Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto, saat dikonfirmasi pada Jumat, 31 Mei 2025.
Dugaan korupsi ini bermula ketika adanya aduan dari sejumlah vendor yang saat itu mengerjakan proyek pembangunan masjid.
Vendor itu mengaku belum menerima pembayaran pengerjaan masjid.
"Padahal pekerjaan tersebut telah dibayar lunas oleh Pemkab Karanganyar," kata Bonard.
Dari sini, Kejari Karanganyar melakukan penyelidikan.
Benar saja, pembangunan masjid itu hasilnya tidak sesuai dengan perencanaan di awal.
"Kami lakukan pemeriksaan dan menemukan banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek dan pelaksanaanya tidak sesuai dengan aturan yang merugikan keuangan negara," jelas Bonard.
Kini, para tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor.
Seperti diketahui, Masjid Agung Madaniyah diketahui diresmikan oleh Presiden ke-7, Joko Widodo pada 8 Maret 2024 lalu dengan anggaran hingga Rp 101 miliar.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Mantan Pimpinan KPK Desak Raja Juli Antoni Segera Diperiksa dalam Kasus Dugaan Suap Menteri Kehutanan
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Tim Khusus Kejagung sebagai Tersangka TPPU di Rutan KPK
Praperadilan Ketiga Roy Suryo Ditolak Majelis Hakim karena Cacat Formil
KPK Temukan Aliran Dana 12.500 Dolar Singapura ke Pejabat Kemenhut Lain dalam Kasus Suap Raja Juli