PARADAPOS.COM - Bau anyir korupsi kembali tercium dari salah satu institusi paling vital bagi umat Islam Indonesia, Kementerian Agama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan telah membuka penyelidikan baru terkait dugaan rasuah dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Bukan sekadar kasus baru, penyelidikan ini berpotensi membongkar praktik lancung yang telah mengakar, dengan indikasi kuat menyeret nama-nama besar, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini pertama kali dikonfirmasi oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (19/6/2025).
“Ya benar (membuka penyelidikan kasus itu),” kata Asep singkat kepada wartawan, membenarkan bahwa lembaga antirasuah sedang mengurai benang kusut yang diduga merugikan negara dan para calon jemaah haji.
Benang Kusut Praktik Tahunan?
Isu ini menjadi semakin panas setelah Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan sinyal bahwa praktik kotor ini bukanlah fenomena baru yang hanya terjadi di tahun 2024.
Saat ditanya apakah dugaan korupsi ini juga terjadi pada periode-periode sebelumnya, jawaban Setyo singkat namun sarat makna.
“Ya, sebelum-sebelumnya,” kata Setyo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2025).
Pernyataan ini seolah mengonfirmasi bisik-bisik publik bahwa permainan kuota haji merupakan masalah sistemik yang terjadi dari tahun ke tahun.
KPK kini tengah mendalami dugaan rasuah yang terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2025.
Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi, salah satunya adalah Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani, untuk mendalami bagaimana penentuan kuota dan proses penyelenggaraan haji selama ini dijalankan.
Kursi Panas Menag dan Sinyal untuk Gus Yaqut
Penyelidikan KPK ini tak pelak menempatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam sorotan tajam.
Selain menjabat sebagai menteri, Gus Yaqut juga merupakan Amirul Hajj pada tahun 2024, posisi yang memberinya tanggung jawab sebagai pemimpin misi haji Indonesia di Arab Saudi.
Ketika kemungkinan pemeriksaan terhadap Gus Yaqut ditanyakan, Ketua KPK Setyo Budiyanto tidak mengelak.
Ia menyebut pemanggilan tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pengusutan.
“Itu rangkaian-rangkaiannya semua,” ujar Setyo, mengindikasikan bahwa semua pejabat yang relevan dengan periode yang diselidiki berpotensi untuk dimintai keterangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memperkuat sinyal tersebut.
Menurutnya, pemanggilan Yaqut bergantung pada kebutuhan dan temuan dalam proses penyelidikan.
"Nanti dilihat kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini," kata Budi pada Sabtu (21/6). Budi menegaskan komitmen KPK untuk memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui konstruksi perkara.
"Namun tentu semua pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkaranya seperti apa tentu nanti akan dimintai keterangan oleh KPK," tambahnya.
KPK Masih Kunci Rapat Informasi
Meski telah mengonfirmasi adanya penyelidikan dan memanggil beberapa saksi, KPK masih sangat berhati-hati dalam membuka detail perkara ke publik.
Menurut Budi Prasetyo, hal ini lumrah dilakukan karena kasus masih berada pada tahap penyelidikan yang sifatnya tertutup.
"Klarifikasi tentu sudah dilakukan oleh penyelidik ya untuk mendalami berbagai informasi dan keterangan yang dibutuhkan untuk mengumpulkan keterangan-keterangan dalam penanganan perkara ini," tutur Budi.
Namun, ia menolak membeberkan identitas pihak-pihak yang telah diperiksa maupun pasal yang disangkakan.
"Untuk tempus perkara, kemudian untuk pasal yang disangkakan tentu belum bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Karena memang prosesnya masih di tahap penyelidikan," katanya.
Dia menyebut, informasi lebih lanjut baru akan diungkap jika kasus ini telah cukup bukti untuk naik ke tahap penyidikan.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
PKB Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut
Usut Skandal Kuota Haji di Kemenag, KPK Rahasiakan Nama-Nama Orang Yang Diperiksa, Kenapa?
Sidang Hasto Kristiyanto, Ahli Hukum: Perintangan Tak Masuk Akal, Jika Proses Hukum Sudah Inkrah
Bara JP Tolak Usul Pemakzulan Wapres: Mas Gibran Bukan Seorang Narapidana, Beliau Layak Menjadi Wakil Presiden!