Sebagai informasi, Budi Said mengajukan gugatan PKPU terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) karena perseroan dinilai tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepadanya.
pada Kamis (21/12), Budi Said selaku penggugat melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan jawaban dan bukti atas materi PKPU yang diajukan. Sidang ketiga ini bertempat di Pengadilan Niaga, PN Jakarta Pusat.
Sementara pihak ANTM, melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Fernandes Partnership menyatakan telah menyampaikan jawaban di depan persidangan
Baca Juga: Konversi Utang Jadi Saham, Begini Performa Saham SSMS dan CBUT !
“Kami juga sedang mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk kebutuhan persidangan, antara lain bukti-bukti, serta ahli yang akan dihadirkan untuk mempertahankan posisi hukum Antam,” tulis manajemen ANTM di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Minggu (24/12).
Asal tahu saja, di tengah proses hukum yang sedang berjalan ini, dedikasi manajemen perseroan untuk menjaga kinerja perusahaan di tengah dinamika hukum yang mungkin memengaruhi industri tidak lah terganggu.
Manajemen memastikan seluruh kegiatan operasional tetap berjalan secara normal. Manajemen menegaskan posisi keuangan perusahaan masih stabil, tercermin dari laporan keuangan ANTM hingga kuartal III-2023.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat