UMKM sebagai Penyerap Tenaga Kerja Utama
Kebijakan ini menjadi penting mengingat peran vital UMKM dalam perekonomian Indonesia. Data menunjukkan UMKM menyerap 97% dari total tenaga kerja nasional, menjadikan perlindungan terhadap sektor ini sebagai prioritas pemerintah.
Penataan Izin Operasional Ritel Besar
Kebijakan yang sedang disusun juga akan mengatur penataan izin operasional ritel besar di daerah. Hal ini sejalan dengan langkah beberapa pemerintah daerah seperti Sumatera Barat dan Kota Padang yang telah melarang pendirian waralaba minimarket modern untuk melindungi UMKM lokal.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tercipta iklim usaha yang adil bagi semua pelaku usaha, dari UMKM hingga ritel besar, sehingga dapat berkontribusi optimal terhadap perekonomian nasional.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Indonesia Siapkan Lahan 15.000 Hektare untuk Proyek Pertanian Palestina di Kalimantan
Mentan Cabut Izin 190 Pengecer Pupuk: Langkah Tegas Hapus Mafia Pupuk & Lindungi Petani
Proyeksi Ekonomi Digital Indonesia Capai Rp 5.400 Triliun di 2030, QRIS Jadi Penggerak
Analisis 3 Saham BUMD di BEI 2025: BJTM, BJBR, PJAA (Profil & Kinerja Terkini)