Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK

- Kamis, 29 Januari 2026 | 11:50 WIB
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK

Kasus korupsi penambangan nikel di Konawe Utara ini sebenarnya telah ditangani KPK sejak 2017 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun. KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap Rp 13 miliar terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk 17 perusahaan.

Menariknya, beberapa IUP tersebut diterbitkan hanya dalam waktu satu hari dan berada di lahan yang merupakan wilayah PT Aneka Tambang (Antam). Setelah sempat mangkrak, KPK akhirnya menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) pada 17 Desember 2024, yang membuat status tersangka Aswad Sulaiman gugur.

Kejagung Ambil Alih Penyidikan

Pada 31 Desember 2025, Kejagung mengumumkan bahwa Jampidsus mengambil alih dan melanjutkan penyidikan kasus yang di-SP3 KPK tersebut. Anang Supriatna menyatakan bahwa penyidikan oleh Jampidsus telah dimulai sejak Agustus-September 2025.

"Tim Gedung Bundar (Jampidsus) sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara," tegas Anang. Penyidikan mengembangkan fakta bahwa aktivitas penambangan oleh perusahaan-perusahaan tersebut diduga memasuki kawasan hutan lindung.

Daftar Perusahaan yang Diduga Terlibat

Informasi menyebutkan ada 17 perusahaan yang mendapatkan IUP nikel secara instan dalam satu hari. Perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat tersebut antara lain: PT UB, PT KNN, PT BPN, PT BKU, PT DMS, PT T, PT SR, PT K, PT S, PT D, PT MD, CV ESI, PT TB, PT CDS, PT MPM, PT KBN, dan PT ST.

Penggeledahan terbaru ini menandai perkembangan signifikan dalam upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap kembali kasus korupsi sumber daya alam yang sempat terhenti, dengan menyasar pihak-pihak yang diduga terlibat di level pusat.

Halaman:

Komentar